Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta membacakan pledoi sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
dalam pledoi, Kriss Hatta mengaku dirinya adalah korban kriminalisasi. Padahal, ia merasa hanya membela martabat wanita bernama Rachel.
“Kepada JPU, Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang saya muliakan, percayalah saya ini adalah korban kriminalisasi dan pembelaan yang saya lakukan terhadap wanita yang sayan cintai, dan hal itu dianggap salah,” kata Kriss di ruang sidang.
Baca: Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan, Ibunda Kriss Hatta Pakai Kaus #SaveKrissHatta
Baca: Kesedihan Nunung Setelah Dengar Kabar Ibunya Idap Kanker Lidah
Baca: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Bandingkan Masalahnya dengan Kasus Suami Bacok Istri
Pada penghujung pledoinya pula, Kriss siap dihukum seberat-beratnya atas kasus ini.
“Saya siap menerima hukuman yang seberat beratnya dan tidak akan mengulanginya lagi. Terimakasih, wassalamu'alaikum,” katanya.
Sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan bersalah atas adanya tindakan pemukulan pada Anthony Hileenar pada April 2019 lalu. Dalam kejadian itu, Kriss mengaku membela seorang wanita bernama Rachel.
Kriss Hatta pun dituntut 10 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.