News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunung Srimulat Terjerat Narkoba

Buka Suara Soal Vonis 1,5 Tahun yang Diterima Ibunya, Putra Nunung: Berat, Tapi Mau Bagaimana Lagi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Nunung, Bagus Permadi (tengah), seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Bagus Permadi, putra dari komedian Nunung ikut kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada sang ibunda.

Meski kecewa ia mengatakan cukup berat menerima putusan tersebut.

"Dibilang harus menerima ya cukup berat, tapi mau gimana lagi, ini sudah putusan dari hakim," ucap Bagus usai mendampingi Nunung dalam persidangan, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

Pasalnya, dalam pleidoi yang disampaikan Nunung tidak merubah hasil vonisnya.

"Kemarin sudah mengajukan pembelaan (minta vonis) 6 bulan tapi tetap diputus 1 tahun 6 bulan, enggak ada perubahan sama sekali," ucap Bagus.

Meski kecewa dan berat hati menerimanya, namun Bagus menghormati vonis yang diberikan dari majelis hakim.

"Kita harus menghormati hasil dari hakim. Mama sendiri sedikit kecewa," ucapnya.

Saat ditanya awak media terkait pengajuan banding, ia akan berdiskusi dahulu dengan pihak keluarga.

"Kita mau diskusi lagi dengan keluarga juga gimana baik ke depannya kita mau diskusi lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, setelah menunggu selama berbulan-bulan, tepat pada Rabu (27/11/2019) komedian Nunung Srimulat divonis 1,5 tahun rehabilitasi.

Hakim menyatakan Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1.

Vonis tersebut dinyatakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan yang dikutip dari Kompas.com.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta jaksa untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap majelis hakim.

Menanggapi pernyataan hakim, suami Nunung, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Kemudian, kepada majelis hakim, ia mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap July.

Sementara itu, Nunung hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.

Nunung tak bicara sepatah kata pun seusai majelis hakim mengetuk palu vonis.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan perlu waktu untuk berpikir.

Vonis terhadap Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangannya, hakim menjerat Nunung dan Jan Sambiran dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Mereka membacakan pleidoi setelah JPU pada sidang sebelumnya membacakan tuntutan kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

Nunung mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis ringan kepadanya dan suami.

"Saya sangat salah, saya sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya," ujar Nunung kepada majelis hakim yang dilansir dari Kompas.com.

Setelah mengakui kesalahannya, Nunung meminta kebijaksanaan hakim untuk mengurangi vonis menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi.

Hal tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni satu tahun enam bulan kurungan.

Alasan Nunung minta keringanan hukuman karena dia harus mengurus 13 anak angkatnya yang masih duduk di bangku sekolah.

"Saya harus menanggung keluarga besar. (Ada) 13 anak angkat saya masih sekolah. Masih ada yang kelas satu SD, kelas empat SD," kata Nunung.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan harus berpisah dengan sang ibunda yang akan menjalankan operasi kangker lidah.

Padahal dia berharap bisa mendampingi ibunya selama operasi hingga proses penyembuhan

Sementara kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, memohon agar Nunung jalani rehabilitasi selama enam bulan.

"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Wijayono dalam persidangan itu.

Dia menilai, permohonannya itu sesuai dengan rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur, salah satu saksi ahli yang sempat dihadirkan kuasa hukum Nunung dalam persidangan.

"Kami juga merasa tuntutan jaksa penuntut umum Berlebihan," ujarnya.

Namun disaat yang sama, JPU tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.

(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Walda Marison/Andika Aditia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini