Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Petmana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nunung divonis 1 tahun 6 bulan masa rehabilitasi oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus narkoba.
Mendengar vonis tersebut, Nunung terlihat sedih. Ia menangis. Vonis yang sama juga dialami oleh July Jan Sambiran, suaminya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Baca: Hari Ini Vonis, Berikut Kilas Balik Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung dan Suami
Baca: Nunung Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba, Tarzan Srimulat Berharap Sahabatnya Dapat Hukuman Ringan
Baca: Nunung Sedih Sang Ibu Terkena Kanker Lidah
"Menetapkan terdakwa tetap berada di Panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Nunung akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Nunung beserta suaminya sampai saat ini.
"Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial selama sisa waktu setelah dikurangkan masa tahanan yang diperhitungkan menjalani pidana," kata ketua majelis hakim.
Vonis yang diterima Nunung sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
Banding yang diajukan Nunung pekan lalu sepertinya tak membuahkan hasil. Selesai persidangan pun terlihat Nunung hanya diam sembari terus menangis.