TRIBUNNEWS.COM - Kabar tak sedap datang dari artis peran Marshanda, yang diisukan menjadi selingkuhan seorang pria bernama Arya Satria Claproth.
Diberitakan sebelumnya, Arya Satria Claproth merupakan suami dari mantan finalis Indonesian Idol, Karen Poore.
Kabar itu juga menyebutkan Arya Satria Claproth dan putrinya dari pernikahannya bersama Karen Idol telah tinggal bersama Marshanda.
Arya Satria Claporth dan putrinya tinggal bersama Marshanda ketika rumah tangganya bersama Karen Idol bermasalah.
Karen Pooroe menyampaikam informasi tersebut ketika menggelar jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019) malam.
Baca: Penggerebekan Suami Karen Idol di Apartemen Marshanda, Perselingkuhan, Bawa Kabur Anak hingga Video
Siapa sosok Arya Satria Calproth?
Berdasarkan keterangan dari website linkedin.com, Arya Satria Claproth merupakan seorang Direktur dari perusahaan PT Anugerah Musik Nusantara, sejak 2016 hingga saat ini.
Tampak juga sang istri Karen Poore menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang sama.
Selain itu Arya Satria Claproth juga merupakan seorang Owner & Event Planner di perusahaan House of Poker Indonesia, dari tahun 2012 hingga saat ini.
Dirinya juga seorang Keyboardist untuk group musik Sweet Mouztache, sejak tahun 2012, juga band bernuansa jazz JaQue MaTe sejak tahun 1995.
Rupanya dirinya juga menjadi Advisor untuk perusahaan Totalindo Promotion, dari tahun 2010 hingga saat ini.
Dituding Lakukan Tindakan KDRT
Bermula pada 8 September, Karen Poore terlibat cekcok dengan Arya, dan mengaku mendapatkan tindakan KDRT.
Karen Poore pun menceritakan bagaimana dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami selama semalaman.
"Pada saat itu, baju saya dirobek, saya dibekap dengan baju yang dirobek dari badan saya. Intimidasi itu dilakukan dari jam 11 malam sampai jam 5.30 pagi," cerita Karen Poore saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Kekerasan tersebut berakhir ketika Asisten Rumah Tangga (ART) yang melihat kejadian tersebut langsung membangunkan anak Karen Poore dan Arya Satria Claproth agar kekerasan berhenti.
"Berakhir saat Mbak saya ambil video itu, ada bukti, saya mendapatkan tindak KDRT, lalu Mbak saya bangunkan anak saya, anak saya menyelamatkan saya, bangunkan saya dari tangga, berteriak minta bapaknya untuk stop aniaya saya," lanjutnya.
Setelah itu, Arya Satria Claproth membawa anak mereka yang dalam keadaan kaget dan tertekan pergi dari rumah orangtua Karen Poore di Bandung.
Tak tinggal diam, Karen Poore melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi dan mencari-cari sang anak yang dibawa suaminya selama berhari-hari.
Baca: Kronologi Prahara Rumah Tangga Karen Pooroe & Arya, Geram Tahu Suami Tinggal di Apartemen Marshanda
Karen Poore Tuding Arya Satria Claproth tinggal di Apartemen Marshanda
Hingga akhirnya pada 28 Oktober diketahui bahwa suami dan anaknya berada di apartement Aspen di kawasan Fatmawati.
Untuk memastikan hal itu, Karen Poore pun mendatangi apartement tersebut bersama kerabat dekat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan pihak berwajib.
"Saya tanya security, 'ada orang ini di sini?' saya tunjukin fotonya, 'yak ada di sini', di kamar sekian sekian. Lalu ini milik siapa apartemen. Saya nggak datang sendiri, ada adik saya, mbak saya, ada dari LPAI, ada polisi juga, saya mau ambil anak saya," ungkap Karen Poore.
Rasa terkejut tak bisa ditahan oleh Karen Poore ketika mengetahui siapa pemilik apartement tersebut.
"Saya telp intercom di atas, udah tau itu apartemen milik Marshanda, atas nama ibu Rianti Sofyan, ibunya (Marshanda). Jadi saya sangat terkejut saat itu," lanjutnya.
Keesokan harinya, Karen Poore kembali ke apartment tersebut mencari anaknya dan meminta disambungkan komunikasi ke apartement Marshanda.
Mengetahui sang istri berada di apartement, Arya Satria Claproth membawa anaknya pergi dari apartement dan aksi kejar-kejaran terjadi.
Saat itu, Karen Poore menghalangi mobil suami hingga tertabrak dan mengambil sang anak dari mobil tersebut.
Lebih lanjut, mediasi dilakukan tetapi Karen Poore tetap tidak bisa mendapatkan sang anak.
"Pada saat itu dimediasi oleh LPAI dan yang saya jawab pada saat itu saya nggak mendapatkan anak saya di tangan saya, saya malah di kasih term and condition yang satu pihak dari suami saya, dia menunjukkan 5 persyaratan, lalu plus 1 yang itu adalah melepaskan gugatan, salah satu dan itu syarat dari LPAI demi kepentingan anak," tutup Karen Poore.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Grid.ID/Rissa Indrasty)