Laporan tersebut dibuat langsung oleh pengacara Nella, yakni Ander Sumiwi Budi Prihatin.
Melalui Ander, Nella melaporkan akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca : Reuni Akbar 212 Kembali Digelar, Ini Bedanya Era Gubernur Anies dan Ahok, Satu Soal Kehadiran Jokowi
Laporan tersebut telah diterima oleh Kanit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Kurniawati Dewi Lestari, Rabu (27/11/2019) sore kemarin.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Pedangdut Nella Kharisma, melalui pengacaranya.
"Sudah ada surat pengaduan melalui pengacara Nella. Tentang pencemaran nama baik," katanya pada awakmedia, Kamis (28/11/2019) kemarin.
Reaksi Nella Kharisma
Semula pihak Nella menganggap konten postingan yang dibuat sejak sejak Selasa (5/11/2019) silam itu sebagai isapan jempol belaka.
Dia cenderung memaknai hal tersebut sebagai kritikan semata, seiring melejitnya popularitas karir dibidang tarik suara yagn sedang digelutinya
“Awalnya managemen Nella, menganggap biasa, kalau pohon makin tinggi maka angin semakin kencang. Jadi ini awalnya tidak direaksi, kayak udah dibiarin aja, karena kan capek menanggapinya,” katanya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup Tribunnews.com), Kamis (28/11/2019).
Namun belakangan, lanjut Ander Sumiwi, ternyata akun tersebut justru makin meresahkan kliennya karena begitu gencar memproduki konten FB yang menyudutkan sosok Nella.
Bahkan tak seditkit ada beberapa postingan bernada mengolok pribadi Nella dengan idiom negative bahkan berbau susila.
“Tapi belakangan kok pemberitaan-pemberitaan itu kok menyudutkan Nella dan terus terang merugikan,” terangnya.
Secara terpaksa, ungkap Ander Sumiwi, pihak kliennya menempuh jalur hukum untuk menghentikan beredarnya postingan negatif terhadap sosok Nella.