Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal
TRIBUNNEWS.COM - Ratu Meta, pedangdut asal Karawang, resmi cerai dari suaminya, Eddy Faisal, Rabu (4/12/2019).
Sidang tersebut diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah keluar dari ruang sidang, Ratu Meta langsung menemui awak media yang sudah menunggu dari pukul 10.00 WIB.
Henry Indraguna, kuasa hukumnya, menjelaskan bagaimana proses berjalannya sidang perceraian Ratu Meta. Menurutnya, Ratu Meta resmi bercerai dari suaminya setelah pukul 12.00.
Baca: Cerita Ratu Meta Tersesat di Korea Selatan
Baca: Pedangdut Ratu Meta Gugat Cerai Suami setelah 3 Bulan Menikah, Sebut Ada Pihak Ketiga
Baca: Pusing Disebut Selingkuhan Zack Lee, Ratu Meta Pun Pilih Pegang Senjata
Pihaknya, lanjut Henry, ingin terjadinya percepatan sidang putusan. Itu karena Meta sudah mantap ingin bercerai.
"Kita ingin adanya percepatan sidang putusan, kita tahu bahwa perceraian dibenci oleh Allah akan tetapi Meta sendiri tidak mau melanjutkan rumah tangganya. Meta sepakat berpisah dan diputuskan secepat mungkin," ungkap Hendry.
Ratu Meta sendiri menilai bahwa bahtera rumah tangganya sudah tidak baik. Terlebih sang suami menyebut dirinya telah melakukan fitnah.
Hal ini diungkapkan langsung dalam sepucuk surat yang dibacakan oleh Hakim hari ini. Namun pedangdut ini menolak bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tersebut.
"Tanggapan yang mulia bilang katanya saya menfitnah, tapi kembali lagi fitnah yang seperti apa. Buktinya Eddy Faisal tidak hadir berarti dia mengaminkan untuk perceraian ini," timpal Ratu Meta.
Baca: Hal yang Terjadi Pada Ratu Meta Usai Mengaku Dekat dengan Suami Nafa Urbach
Sidang perceraian ini sendiri sempat ditunda hingga pukul 12.00 WIB. Majelis hakim ingin menghadirkan saksi-saksi dari pihak Ratu Meta.
Rencananya Ratu Meta dan kuasa hukum akan membawa saksi yang di antaranya orang tua ratu meta sampai rekan kerjanya.
"Sidang ditunda sampai jam 12 siang, majelis hakim ingin saksi dihadirkan hari ini juga. Saksi diantaranya teman ratu meta atau orang tua ataupun siapa. Kami hadirkan jam 12 ini. Semua diserahkan siang ini dan kita menginginkan langsung putusan," tutup Henry.