TRIBUNPALU.COM - Mantan anggota FT Island, Choi Jong Hoon mengajukan banding atas vonis hakim yang diberikan kepadanya.
Dilansir soompi.com, Choi Jong Hoon diketahui mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul melalui perwakilan tim hukumnya, Rabu (4/12/2019).
Sebelumnya pihak Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada bintang K-Pop tersebut.
Vonis hukuman tersebut disampaikan oleh Hakim Kang Sung Soo di persidangan pada Jumat (29/11/2019) lalu.
Sementara itu, rekan sesama artisnya yaitu Jung Joon Young diganjar hukuman enam tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Jung Joon Young tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 (tujuh) tahun penjara.
• Terbukti Bersalah, Pengadilan Jatuhi Hukuman Penjara untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon
• Muncul Petisi Tuntut Hukuman Berat Bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon
• Seungri Disebut Minta Choi Jong Hoon Hilangkan Bukti Obrolan Video Seks
Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young dinyatakan bersalah oleh pengadilan
Dikutip dari allkpop.com, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan tindak pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Tidak hanya itu mereka juga terbukti bersalah atas kasus penyebaran rekaman seksual di grup percakapan KakaoTalk.
Selain mendapat hukuman penjara sebagai ganjaran atas tindak kejatahan kriminal yang mereka lakukan tersebut, keduanya juga akan mengikuti masa rehabilitasi berkaitan dengan tindak kejahatan seksual.