Ustaz Abdul Somad telah resmi menceraikan istrinya Mellya Juniarti di Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/12/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari Ustaz Abdul Somad yang menceraikan istrinya, Mellya Juniarti.
Mellya Juniarti diceraikan oleh Ustaz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (3/12/2019).
Gugatan cerai yang dilayangkan Ustaz Abdul Somad terhadap Mellya Juniarti telah terdaftar sejak 12 Juli 2019 lalu.
Meski talak cerai telah diputuskan, keduanya masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan langkah hukum.
Berikut fakta-fakta perceraian Ustaz Abdul Somad dengan Mellya Juniarti, yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Dugaan Penyebab Perceraian
Penyebab perceraian Ustaz Abdul Somad atau biasa dipanggil UAS dengan Mellya Juniarti, diduga karena kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan UAS kepada istrinya.
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Kebutuhan zohir atau zahir adalah kebutuhan lahiriah.
Mellya Juniarti pun memberikan jawaban atas isu yang sudah terlanjur beredar luas.
“Kalau itu saya no coment, untuk lebih jelas tanyalah sama UAS, karena saya termohon,” katanya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum UAS dan PA Bangkinang.
Mereka juga enggan mengungkapkan duduk perkara yang menjadi penyebab perceraian UAS dengan Mellya Juniarti.
2. Kata Pengacara UAS
Perwakilan Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri pada Rabu (4/12/2019) malam kepada Tribunpekanbaru.com membenarkan, kemarin telah digelar persidangan dari kliennya bernama Abdul Somad dengan agenda pembacaan Amar Putusan.
"Kita sudah terima salinan Amar Putusannya saat ini," ungkapnya.
Ia mengatakan hanya dirinya bersama tim yang datang pada agenda persidangan pembacaan putusan tersebut sebagai yang mewakili kliennya Ustaz Abdul Somad.
"Ustaz Abdul Somad tidak datang dan semua proses gugatannya diserahkan ke hakim," tuturnya.
Tidak banyak keterangan disampaikan pihak Kuasa Hukum Abdul Somad.
Terkait duduk perkara yang menjadi penyebab perceraian pihak PA Agama Bangkinang ataupun Kuasa Hukum tidak menjelaskan.
3. Punya Waktu 14 Hari
Meski sudah diputuskan, kedua belah pihak punya waktu 14 hari untuk melakukan langkah hukum, baik langkah hukum terkait harta gono gini ataupun banding.
Putusan tentang Ustadz Abdul Somad cerai dari Pengadilan Agama Bangkinang telah diketahui Kuasa Hukum Ustaz Abdul Somad dan juga mantan istri dan kuasa hukum mantan istri Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti.
Persidangan pemohonan Cerai Talak Ustaz Abdul Somad terhadap Mellya Juniarti dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kelas 1B.
Perkara pemohonan Cerai Talak Ustaz Abdul Somad sudah disidangkan 11 kali sejak bulan Juli lalu atau sejak permohonan Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang.
Humas PA Bangkinag, Mulyas S.Ag menuturkan pengajuan permohonan perkara tersebut ke PA Bangkinang berdasarkan istri yang berada di Bangkinang.
"Karena keberadaan istri pemohon di Bangkinang makanya permohonan perkara di ajukan di PN Bangkinang," ungkapnya.
Ia mengatakan PA Bangkinang berdasarkan aturan memproses setiap permohonan yang masuk.
Terkait adanya banding atau penyelesaian harta gono gini Mulyas menuturkan belum ada terima dari para pihak langkah hukum apa yang akan dilakukan.
"Kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya," ungkapnya.
4. Pengakuan Mellya Juniarti
Mellya Juniarti pun akhirnya buka suara setelah resmi dicerai oleh Ustaz Abdul Somad.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Mellya Juniarti mengaku tak melakukan kesalahan yang melanggar syariat.
Dirinya juga mengaku kaget karena pengadilan langsung membacakan amar putusan tanpa kehadirannya sebagai pihak tergugat.
Ia mengaku terlambat hadir saat pengadilan membacakan keputusan atas perkara perceraian yang diajukan UAS.
"Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya," ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi SH.
"Kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)(TribunPekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)