News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UAS Cerai

Sebelum Abdul Somad Ceraikan Mellya Juniarti, 3 Perceraian Pendakwah Terkenal Ini Tak Luput Sorotan

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tokoh agama yang pernah jadi sorotan masyarakat karena perceraian.

Jauh sebelum Ustaz Abdul Somad menceraikan Mellya Juniarti, 3 kisah perceraian pendakwah kondang Indonesia ini juga jadi sorotan masyarakat. Maklum, karena para tokoh ini memiliki jutaan penggemar dan jamaah di seluruh pelosok. Siapa saja?

TRIBUNNEWS.COM - Kabar perceraian Ustadz Abdul Somad (UAS) dan istrinya, Mellya Juniarti, menghebohkan publik baru-baru ini

Dan gugatan cerai Ustadz Abdul Somad (UAS) telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Provinisi Riau, Selasa (3/12/2019).

Kasus perceraian penceramah kondang memang sempat beberapa kali menghebohkan publik

Sebelum Ustadz Abdul Somad (UAS), ada kasus perceraian Aa Gym hingga Ustadz Zacky Mirza

Dikutip dari SURYA.co.id dari berbagai sumber, berikut kasus perceraian penceramah kondang sebelum Ustadz Abdul Somad (UAS)

1. Aa Gym dan Teh Nini

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Permohonan Cerai Aa Gym Dikabulkan', hubungan status suami istri antara kiai kondang H Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dan Ninih Mutmainah alias Teh Ninih berakhir pada tahun 2011 silam.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung H Acep Saifuddin SH telah mengabulkan permohonan cerai Aa Gym terhadap istri pertamanya itu pada sidang perceraian yang dilangsungkan di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (21/6/2011).

• Dicerai Abdul Somad, Mellya Juniarti Menjanda Selamanya? Aku Hanya Ingin Nikah Sekali Seumur Hidup

• Apa Sebab Abdul Somad Ceraikan Mellya Juniarti? UAS Pernah Tegaskan Akan Talak Istri Kalau Minta Ini

Aa Gym buka suara mengenai daftar 200 mubaligh Indonesia (Serambi Indonesia)

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menilai rumah tangga Aa Gym dengan Teh Ninih sudah tidak harmonis sehingga tidak mungkin diselamatkan lagi.

"Majelis hakim menilai rumah tangga pemohon dan termohon tidak dapat diselamatkan sehingga permohonan termohon kami kabulkan," kata Acep Saifuddin.

HALAMAN 2 =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini