News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut TVRI Dicopot

Bereaksi Usai Dinonaktifkan dari Posisi Dirut TVRI, Helmy Yahya: SK Itu Tidak Berlaku

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum.

Ia menegaskan surat tersebut tak berlaku padanya.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar, sehingga kami menyatakan bahwa SK itu tidak berlaku,” kata Helmy dalam salinan tanggapannya terhadap Surat Dewan Pengawas, yang diterima awak media Kamis (5/12/2019).

Helmy Yahya menegaskan ia tidak memenuhi satu pun poin yang menjadi penyebab anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Baca: Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Helmy Yahya Kirim Surat Tanggapan: Saya Tetap Dirut TVRI yang Sah!

Baca: Reuni Wartawan Peliput TVRI Era 90-an Dihadiri Mantan dan Dirut TVRI

Helmy Yahya Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022 (Istimewa via Instagram @nikeardillaofficial)

Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.

“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.

Terakhir, Helmy menegaskan dia masih tetap menjadi Direktur Utana LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022. Ia juga meminta kepada seluruh Pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.

Sebelumnya, Helmy dinonaktifkan dari posisi Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Penonaktifan Helmy Yahya itu tertuang dalam Surat Dewan Pengawas pada 5 Desember 2019. Surat itu berisi pembebastugasan Helmy dari jabatannya.

Direktu Utama TVRI Helmy Yahya bersama Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Indonesia, Sutrisno Buyil, menandatangani Buku 5 Tahun FORWAN Melangkah yang bertepatan dengan Hari Ulang tahun FORWAN ke 5, yang digelar di Studio Of Start TVRI Paparons Pizza Caffe Jakarta Kamis (25/4/2019). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (/)

Jejak Kariernya Dikenal si Raja Kuis

Helmy Yahya dikenal sebagai Raja Kuis Indonesia setelah Ani Sumadi karena banyak menelurkan baik kuis-kuis lokal rancangannya bersama tim.

Beberapa kuis yang menjadi karya Helmy Yahya di antaranya, Pesona Nada (TVRI), Kuis Berpacu Dalam Melodi (TVRI, 1989-1998), Kuis Aksara Bermakna (TVRI, 1989-1996), Kuis Siapa Dia (TVRI, 1992-1998), Kuis Tak Tik Boom (RCTI, 1992), Kuis Aksara Bermakna (ANTV, 1997), Kuis Joshua (Indosiar, 1999-2001), Kuis Siapa Berani (Indosiar, 2000 - 2005), dan lain-lain.

Selain itu, Helmy Yahya juga diketahui menggarap beberapa acara reality show, seperti Asli Apa Palsu (Asal) (SCTV), Mimpi Kali Yee (SCTV), Menembus Batas (ANTV), Playboy Kabel (SCTV), Uang Kaget (RCTI, 2004 - 2006), Tolooong (SCTV), Penghuni Terakhir (ANTV), Bedah Rumah (RCTI), Nikah Gratis, (RCTI), dan lain sebagainya. (2)

Tidak hanya itu, Helmy Yahya juga pernah mencoba mengikuti jejak sang kakak, Tantowi Yahya yang terjun di dunia politik.

Sayangnya, langkah Helmy Yahya di dunia politik tidak semulus yang diperkirakan.

Helmy Yahya kalah di Pilgub Sumsel tahun 2008 dan di pemilihan bupati Ogan Ilir tahun 2010 dan 2015. (5)

Pada 2017 lalu, Helmy Yahya ditetapkan sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). (6)

Namun pada Desember 2019 Helmy Yahya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.(7)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini