Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Jenita Janet mengajukan gugatan cerai pada suaminya, Alif Hedi Nurmaulid.
Gugatan cerai ia layangkan Pengadilan Agama Bekasi, Rabu (4/12/2019). Informasi itu disampaikan oleh Pariyanto SH selaku panitera Bekasi.
“Benar namanya bukan Jenita Janet tapi namanya Jeni Juliana, telah teregister di PA Bekasi tanggal 4 Desember 2019,” kata Paryanto seperti dikutip dari akun video KH Infotainment.
Alasan Jenita menceraikan, masih disimpan rapat-rapat oleh pihak pengadilan.
Baca: Ngotot Cerai Meski Sedang Hamil, Nikita Mirzani Anggap sebagai Takdir
Baca: Rumahtangga Gisel di Ujung Tanduk, Peneliti Sebut Terlalu Mesra di Awal Pernikahan Berpotensi Cerai
Baca: Soal Perceraiannya, Gisel: Please Jangan Asumsi Aneh-aneh
“Kalau masalah alasan agak prinsip ya, cuma kita enggak bisa mengungkapkan alasannya,” ujarnya.
Dalam melayangkan gugatan cerai, Jenita diwakili ibundanya. gugatan dari Jenita Janet juga akan mulai disidangkan pada 17 Desember 2019 mendatang dengan agenda mediasi.
“Jadwal sidang pada 17 Desember 2019, itu sidang pertama,” ujarnya lagi.