Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus itu terkait penggerebekan rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa yang dilakukannya beberapa waktu silam. Ia jadi tersangka berkat laporan mantan istrinya tersebut.
Saat itu, Vicky Prasetyo dan Angel lelga masih berstatus suami istri. Namun, keduanya pisah ranjang. Penggerebekan dilakukan Vicky karena mencurigai Angel lelga selingkuh dengan pria lain.
Bagaimana tanggapan Vicky soal penetapannya sebagai tersangka?
Baca: Vicky Prasetyo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Angel Lelga Sebut akan Datangi Polres dengan Fiki Alman
Baca: Kata Angel Lelga Soal Penetapan Vicky Prasetyo sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: Vicky Prasetyo jadi Tersangka Penggerebekan Rumah Angel Lelga, Begini Kronologi Awalnya
Ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) malam, Vicky ogah berkomentar terkait statusnya sebagai tersangka.
Pantauan Warta Kota, Vicky yang mengenakan busana serba hitam dan dikawal dua pria berbadan tegap, ia diam seribu bahasa ketika awak media menanyakan seputar status tersangkanya.
Vicky menutup rapat-rapat mulutnya dan seakan tak mendengar pertanyaan awak media.
Aksi saling dorong antara pengawal bekas kekasih Zaskia Gotik dengan awak media pun terjadi ketika ia terus berjalan menuju mobilnya.
Karena melihat aksi dorong mendorong antara pengawalnya dengan awak media, akhirnya Vicky sedikit berbicara. Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Yang penting aku penuhin panggilan hari Senin (9/12/2019)kan, ya tungguin aja. Saya akan datang," kata Vicky Prasetyo.
Vicky menilai bahwa dirinya tak tahu mengapa ia tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dalam pelanggaran UU ITE.
"Ya enggak ada persiapan apa-apa sih," ucapnya.
Lebih lanjut, Vicky kembali menegaskan kalau dirinya akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi panggilan kepolisian.
"Jalanin aja kalau aku," ujar Vicky Prasetyo yang kemudian masuk kedalam mobilnya.
Dalam kasus tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 750 juta.