News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Babak Baru Kasus Ikan Asin, Dilaporkan Fairuz, Hari Ini Rey Utami, Galih dan Pablo Sidang Pertama

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

Kasus ikan asin memasuki babak baru setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq. Hari ini trio tersangkanya yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan disidang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (9/12/2019) kasus penghinaan di media sosial yang terkenal dengan kasus 'Ikan Asin' yang dilaporkan Fairuz A Rafiq memasuki babak baru.

Kasus ikan asin yang menjerat trio ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu, ketiganya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus ini dasar perkaranya karena pencemaran nama baik dan UU ITE.

Baca: Barbie Kumalasari Tak Gubris Hujatan Netizen Karena Berjuang Demi Anak, Aira Nasihati Mamanya

Baca: Pembelaan Anak Barbie Kumalasari Saat Ibunya Dihujat Walaupun Mami Salah, Jangan Ngatain

Baca: Pengakuan Irma Darmawangsa Soal Pernah Rebut Pria Insial F dari Barbie Kumalasari, Karma?

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari konten Youtube Rey Utami dan Pablo.

Bersama Galih Ginanjar, Rey melakukan perbincangan di video blog yang dimiliki Rey dan Pablo.

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan intim Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz.

Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.

Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.

Baca: Tips Pilih Busana Syar’i ala Fairuz A Rafiq dan Inneke Koesherawati

Baca: Tak Suka Lihat Kehaluan Barbie Kumalasari, Anak Kandung Sampai Ogah Nonton TV: Alay, Norak !

Trio tersangka kasus dugaan penghinaan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua keluar penjara. (kolase/dok Wartakota/Arie Waluyo)

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca : Jarak Penitipan Anak & TKP 6 Km, Jasad Tanpa Kepala Bukan Yusuf Balita yang Hilang? Ini Kata Polisi

Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.

Hari ini persidangan perdana ketiganya akan di mulai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini