TRIBUNNEWS.COM - Barbie Kumalasari diketahui tak hadir dalam sidang perdana kasus ikan asin yang menimpa suaminya, Galih Ginanjar, Senin (9/12/2019).
Penampilan suami Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar pun sempat menjadi sorotan.
Pasalnya Galih Ginanjar, suami siri Barbie Kumalasari tersebut tampak berbeda.
Galih Ginanjar tampak begitu kurus tak seperti dahulu.
Menurut kabar yang beredar penampilan Galih Ginanjar yang tampak kurus tersebut lantaran kurang perhatian dari Barbie Kumalasari.
Membantah hal tersebut, Barbie Kumalasari pun angkat bicara.
Meskipun tak bisa datangi sidang, Barbie Kumalasari masih menyempatkan diri untuk mengunjungi suami.
"Keadaannya sih agak kurusan, kan aku minta dia lebih kurus," ucap Barbie Kumasalari setelah mengunjungi suami dikutip dari TribunStyle.
Bukan tanpa alasan Barbie Kumlasari menyuruh Galih Ginanjar menurunkan berat badan.
Ia mengatakan jika ingin Galih terlihat enak dipandang saat dipersidangan.
"Pada saat sidang kan dilihatnya juga enak," ucap Barbie.
Selama 5 bulan mendekam dipenjara, tak hanya diet, Galih Ginanjar juga masih menjalankan rutinitas berolahraga.
Seperti yang diketahui, pada kasus ikan asin tak hanya Galih Ginanjar saja yang mendekam di penjara.
Pablo Benua dan Rey Utami turut dibui pada kasus yang sama dengan Galih Ginanjar.
Kasus bau ikan asin tersebut sempat mengehebohkan publik.
Hal ini lantaran vlog milik Pablo Benua dan Rey Utami yang menghadirkan Galih Ginanjar sebagai bintang tamu dianggap melecehkan Fairuz A Rafiq, sang mantan istri.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan sekaligus pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.
Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa Donny M Sany dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dakwaan kedua yaitu Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.
Dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
"Lalu, mengganjar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjutnya.
Mendengar tiga dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum Rihat Hutabarat lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat.
Hakim lantas mengagendakan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Persidangan trio ikan asin akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda eksepsi pihak terdakwa
Menanggapi pemberitaan sidang yang dijalani trio ikan asin tersebut, suami Fairuz A Rafiq, Sonny Septian turut angkat bicara.
Melalui akun Instagram miliknya @sonnyseptian memohon doa agar permasalahan yang dialami sang istri diberi kelancaran.
Bismillah doakan kami teman teman.
agar kasus serupa tidak harus d alami lagi oleh istri saya tidak harus di alami lagi oleh orang lain dan tidak ada lagi perempuan yang dirugikan.
Bahkan tidak ada lagi orang yang semena2 membuat konten negatif yang sifat nya menghina atau menjatuhkan seseorang seolah2 orang itu pantas untuk dihinakan dan mereka yang menghina adalah yang paling sempurna dan terhebat di muka bumi ini..
Karena sejatinya orang orang berhati baik pasti tidak akan “terlibat” dan membenarkan perbuatan yang menjijikan seperti itu.
Hukum dunia itu ada dan hukum akhirat itu pasti.
Yang bersalah jangan merasa benar dan yang benar insha Allah jangan sampai dirugikan.
Doakan kami ya"
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Tribun Style/Yuliana)