TRIBUNNEWS.COM - Kasus ikan asin yang sempat ramai beberapa waktu lalu, masih membekas di hati dan pikiran Fairuz A Rafiq beserta keluarganya.
Bagaimana tidak, Galih Ginanjar sebagai mantan suami justru memfitnah Fairuz A Rafiq di media, hingga ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Parahnya lagi, Galih Ginanjar sempat mengelak telah mempermalukan Fairuz A Rafiq.
Namun karena sudah geram, Fairuz pun berani menempuh jalur hukum dan memenjarakan mantan suaminya.
Atas tindakannya, Galih diputuskan telah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 42 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dan pencemaran nama baik atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.