TRIBUNNEWS.COM - Menuju tahun 2020, artis Vanessa Angel tampaknya ingin bernostalgia terhadap apa yang sudah terjadi di kehidupannya.
Sebab tahun 2019 merupakan tahun terberat yang pernah dialami Vanessa Angel dalam hidup.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi yang sempat disangkakan pada Vanessa Angel.
TONTON JUGA :
Hingga pada akhirnya, Vanessa Angel harus merasakan dinginnya tembok penjara Madaeng, Surabaya.
Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Artis VA ditahan penyidik Polda Jawa Timur sejak 30 Januari lalu setelah ditetapkan tersangka sejak 16 Januari 2019.
Sejak berkas pemeriksaannya lengkap, artis VA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 29 Maret 2019.
Sejak saat itu, dia menjadi penghuni Rutan kelas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.
Hakim menilai Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KN)