Tanya Profesi Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua, Ini Reaksi Hakim saat Sidang Kasus Ikan Asin
TRIBUNNEWS.COM - Trio ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar baru saja menjalani sidang perdananya.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar dijatuhi tiga dakwaan sekaligus pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).
Sidang dilangsungkan setelah kurang lebih lima bulan Trio Ikan Asin menjadi tahanan.
Namun ada sisi menarik saat trio ikan asin tersebut jalan sidang tersebut.
Hakim sempat kebingungan saat menanyakan soal profesi mereka.
Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto, memulai sidang dengan membacakan data diri masing-masing terdakwa.
Djoko Indiarto menanyakan data Galih Ginanjar yang merupakan seorang aktor.
Kemudian menanyakan profesi Pablo Benua.
Ia pun membenarkan bahwa dirinya berprofesi sebagai seorang advokat.
Ketika menanyakan perihal profesi Rey Utami, Djoko Indiarto tampak terkejut dan bingung.
Lantaran Djoko Indiarto tak menyangka profesi Rey Utami ternyata masih dalam ruang lingkup dunia keartisan dan merasa asing dengan wajah wanita tersebut.
"Presenter? Kok saya tak pernah lihat," ungkap Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto, saat dipantau Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Seperti yang diketahui, ketiga terjerat kasus ikan asin yang sempat menghebohkan publik.
Kasus ikan asin tersebut berawal saat vlog milik Pablo Benua dan Rey Utami yang menghadirkan Galih Ginanjar sebagai bintang tamu dianggap melecehkan Fairuz A Rafiq, sang mantan istri.
aksa Penuntut Umum Donny M Sany menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.
Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa Donny M Sany dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dakwaan kedua yaitu Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.
Dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
"Lalu, mengganjar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjutnya.
Mendengar tiga dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum Rihat Hutabarat lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat.
Hakim lantas mengagendakan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
Persidangan trio ikan asin akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda eksepsi pihak terdakwa.
Tak hanya itu, saat sidang tersebut penampilan dari Galih Ginanjar juga sempat menjadi sorotan.
Pasalnya Galih Ginanjar, suami dari artis Barbie Kumalasari tersebut tampak berbeda.
Galih Ginanjar tampak begitu kurus tak seperti dahulu.
Menurut kabar yang beredar penampilan Galih Ginanjar yang tampak kurus tersebut lantaran kurang perhatian dari Barbie Kumalasari.
Membantah hal tersebut, Barbie Kumalasari pun angkat bicara.
Meskipun tak bisa datangi sidang, Barbie Kumalasari masih menyempatkan diri untuk mengunjungi suami.
"Keadaannya sih agak kurusan, kan aku minta dia lebih kurus," ucap Barbie Kumasalari setelah mengunjungi suami dikutip dari TribunStyle.
Bukan tanpa alasan Barbie Kumlasari menyuruh Galih Ginanjar menurunkan berat badan.
Ia mengatakan jika ingin Galih terlihat enak dipandang saat dipersidangan.
"Pada saat sidang kan dilihatnya juga enak," ucap Barbie.
Selama 5 bulan mendekam dipenjara, tak hanya diet, Galih Ginanjar juga masih menjalankan rutinitas berolahraga.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/TribunStyle/Yuliana)