News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akan Bebas di Ujung 2019, Kriss Hatta Bakal Balas Dendam Pada yang Menjebloskannya ke Penjara?

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriss Hatta usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai divonis 5 bulan penjara dan akan bebas di penghujung tahun ini. Kriss Hatta punya rencana. Akankah dia balas dendam?

Kriss Hatta ternyata menuntaskan dendamnya dengan menyusun resolusi untuk terus bekerja di tahun 2020.

Dua kali tersandung urusan hukum dan harus merasakan dinginnya penjara membuat Kriss Hatta tak bisa bekerja dengan maksimal di tahun 2019.

"Di 2020 saya mau kerjanya nonstop nggak ada libur," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Ia siap melakukan semua kesibukkan yang bisa menjadi penghasilan untuk dirinya. Mulai dari mengurus bisnis, hingga mengembangkan channel YouTubenya.

Baca: Doa Kriss Hatta Pada Adiknya yang Diterpa Gosip Skandal dengan Petinggi Garuda

Baca: Nama Adiknya Terseret Dugaan Perselingkuhan dengan Direktur Garuda, Kriss Hatta Jawab Begini

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Semuanya, Mau ngembangin usaha, YouTube channel dikembangkan, syuting tv dibanyakin," katanya.

Terkait rencana membalas pihak-pihak yang sudah menjebloskan dirinya ke penjara.

Kriss Hatta tak akan melakukan balas dendam ke orang-orang tersebut.

"Balas dendamnya tuh kerja, mau cari uang saya, biar mamah bahagia," ujarnya.

Kriss Hatta mendapat vonis 5 bulan dari majelis hakim dalam lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kriss 10 bulan penjara.

Jika tak ada halangan, sekitar tanggal 24 atau 25 Desember 2019, Kriss Hatta suda bisa bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan menghirup udara kebebasan.¹

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini