TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih mencatat Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih pasangan suami istri.
Sebab, Vicky Prasetyo belum memberikan ikrar perpisahan dari pernikahannya dengan Angel Lelga.
Ihwal pernikahan itu masih sah secara hukum, Vicky Prasetyo yang dijumpai di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019) langsung menanggapinya.
“Ya kan tinggal aku nanti kapan pengin mengikrarkannya. Cuma kalau sekarang kan ternyata diinfokan ke aku sama pengadilan Agama Jakarta Selatan ternyata gugur gitu,” kata Vicky Prasetyo.
Baca: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Kaget dan Luapkan Amarah ke Terdakwa Lain
Baca: Zul Zivilia Berharap Bebas dari Hukuman Mati
“Ya sudah berarti kembali lagi, gitu seperti semula, cuma ya secara komitmen hati ya kan udah masing-masing gitu, tapi secara negara dan secara agama ya dikembalikan lagi maksudnya digugurkan gitu loh,” sambungnya.
Terkait dengan ikrar yang belum dia sampaikan, Vicky menyebut bahwa itu merupakan urusannya dengan Tuhan.
“Iya kan kemarin itu saya udah berjalan prosesnya, cuma kebetulan memang belum melakukan ikrar, yang lebih tahu berarti tinggal saya aja sama Tuhan,” kata Vicky lagi.
Sebagai informasi, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo melangsungkan akad nikah di Masjid Istiqlal pada 9 Februari 2018.
Kemudian, mereka menggelar resepsi 10 Februari 2018 di kawasan Ancol, Jakarta Selatan.
Namun pada 20 September 2018, Vicky mengajukan permohonan talak cerai terhadap Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Usia pernikahan mereka baru berumur kurang dari delapan bulan saat itu. Pada 10 Januari 2019 rumah tangga keduanya dinyatakan berakhir.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Suami Sah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Buka Suara
Baca tanpa iklan