Majelis hakim sebelumnya menyatakan, Ahmad Dhani terbukti menghina Koalisi Elemen Bela NKRI dengan menyebut mereka idiot.
Perbuatannya dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penghinaan itu dilakukan Dhani pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu di Hotel Majapahit Surabaya.
Saat itu ketika kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, dia terkepung di dalam hotel.
Kabar Calonkan Jadi Wali Kota Surabaya
Sebelumnya seperti diberitakan Tribunews.com di artikel Banyak Dukungan Maju Jadi Wali Kota Surabaya, Ahmad Dhani Minta Doa Bisa Segera Bebas,
dikabarkan setelah menjalani masa hukumannya, musisi Ahmad Dhani akan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya melalui Partai Gerindra.
Ia pun hanya minta doa agar segera bebas dari penjara.
Sahid selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengklaim banyak yang mendukung Ahmad Dhani, terlebih dia diklaim sebagai Arek Suroboyo.
"Apalagi hak politiknya tidak dicabut. Nanti biar proses hukum yang menentukan," ucapnya.
Bantahan Ahmad Dhani
Awal kabar ini saat beberapa waktu lalu, seorang relawan Ahmad Dhani bernama Haryadi Nugroho mengambil formulir pendaftaran Pilkada Surabaya 2020.
Haryadi mengaku diperintah pentolan band Dewa 19 itu dari dalam penjara untuk mendaftarkan dirinya maju sebagai calon wali kota Surabaya.
Meski demikian, rekan Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma membantah hal tersebut.