News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Datangi Gala Dinner, Bos MD Pictures Janji Jaga Jefri Nichol

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Jefri Nichol (tengah) menghadiri jumpa pers dan Gala Premier film Habibie & Ainun 3 di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). Kehadiran Jefri Nichol mengejutkan wartawan dan undangan lainnya karena saat ini ia sedang menjalani masa rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Pada film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol berperan sebagai Ahmad, sosok yang sangat mengagumi Ainun dan menjadi orang terdekatnya. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jefri Nichol kembali muncul di publik setelah kasus narkoba yang membelitnya dan menerima vonis tujuh bulan rehabilitasi.

Tepatnya Jefri Nichol menghadiri rangkaian acara press screening dan jumpa pers film ‘Habibie & Ainun 3’ produksi MD Pictures, Jumat (13/12/2019).

CEO dan produser MD Pictures, Manoj Punjabi menjelaskan saat ini Jefri Nichol sudah menjalankan perawatan di rumah (homecare) dan mendapat izin hadir di acara press screening.

“Jadi sebenarnya kemarin itu dapat izin khusus dari RSKO untuk ikut gala premiere kami, dia juga sudah homecare per 14 Desember,” kata Manoj saat dihubungi media, Sabtu (14/12/2019).

Baca: Keluar RSKO untuk Hadiri Gala Premiere Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol Didampingi Dokter

Kemudian selama acara press screening kemarin ada satu dokter yang didampingi dan menjaga Jefri Nichol selama acara.

Izin untuk menghadirkan Jefri Nichol pun sudah diurus oleh pihak MD Pictures sejak beberapa waktu lalu sehingga Jefri juga akan mengikuti lanjutan rangkaian promo film.

“Memang karena dia waktunya sudah tepat dan dia sudah pantas bisa kluar izinnya. Dia nggak boleh over. Jadi kita akan jaga,” tutur Manoj.

Sebelumnya Jefri Nichol ditangkap aparat Kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Dalam penangkapan kepolisian mengamankan barang bukti ganja sebesar 6,01 gram, dan berdasarkan pasal 111 ayat 1 job pasal 127 ayat 1  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini