Diwartakan Tribunnews sebelumnya, penangkapan terhadap kedua pelaku yang memang tidak saling mengenal ini dilakukan pada 17 Oktober dan 6 November lalu.
"Penangkapan GM merupakan hasil analisa data dan profiling, sementara penangkapan MBU bermula dari adanya profiling dan kecurigaan image x-ray atas barang bawaan penumpang," katanya, Rabu (13/11/2019)
Bagas menambahkan, seusai mencurigai pelaku pihaknya lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan.
Bagas menegaskan pihaknya langsung mencurigai spidol yang ada di tas GM.
Seusai dilakukan pembongkaran spidol, didapati satu sedotan berwarna putih berisi kristal putih yang di dalamnya mengandung sabu-sabu seberat 21,3 gram.
Baca: Polisi Sita Setengah Ons Sabu dari Sebuah Rumah di Jalan Kayu Kuku Pemurus Dalam Banjarmasin
Baca: Pasutri di Aceh Kepergok Pesta Sabu
Sementara terhadap barang bawaan yang dimiliki MBU terdapat pasta gigi dengan merk Colgate.
Saat itu juga seluruh isinya dikeluarkan dan ditemukan di dalamnya sembilan sedotan berisi kristal putih dengan berat 21,3 gram.
“Setelah dilakukan pengujian awal dengan menggunakan narcotest dan uji laboratorium di Laboratorium Bea Cukai Medan dan hasil uji barang tersebut adalah positif Methamphetamine atau sabu,"ujar Bagus.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia yang juga hadir dalam kegiatan pemaparan ini mengapresiasi tim petugas Bea Cukai karena menurutnya modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini cukup unik karena dimasukkan ke spidol dan pasta gigi.
Tertangkapnya dua pelaku ini menambah deretan panjang percobaan penyeludupan narkoba di Kualanamu.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)