News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Taati Proses Hukum, Nikita Mirzani Bisa Terhindar dari Pencekalan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dihargai Senilai Rp 10 miliar, Intip Rumah Mewah Nikita Mirzani yang Dilengkapi Panci dan Kompor Listrik Seharga Ratusan Juta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani sempat dicekal usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kini Nikita Mirzani tinggal menunggu waktu dipanggil oleh Kejaksaan, lantaran berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca: Berkas Perkara KDRT Segera Diserahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Akan Ditahan?

Akankah Nikita Mirzani kembali mendapat pencekalan ke luar negeri?

“(Nikita sempat dicekal karena) tempo hari kita ada khawatiran saja. tapi ternyata setelah kembali yang bersangkutan mengikuti proses,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Andi Sinjaya saat menemui awak media, Senin (16/12/2019).

Jika Nikita Mirzani kembali koorperatif menjalani proses hukum, maka bisa jadi ia tidak dicekal.

“Saya kira kita lihat lah nanti,” katanya.

Seperti diketahui, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.

Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan KDRT medio Juli 2018 lalu.

Baca: Sebentar Lagi Nikita Mirzani Bakal Disidang, Ini Kilas Balik Kasus KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief

Dugaan KDRT itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

Nikita Mirzani pun resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut pada pertengahan 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini