Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani vonis kasus Ujaran Kebencian dan Vlog Idiot, Musisi Ahmad Dhani (47) akan bebas dari penjara akhir tahun 2019.
Rencananya, Ahmad Dhani akan bebas pada 28 Desember 2019.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Hendarsam Marantoko beberapa waktu lalu.
Tentu kabar kebebasan Ahmad Dhani menjadi angin segar bagi keluarga dan industri musik Indonesia, walaupun tak banyak orang menerimanya.
Kabar terbaru kebebasan Ahmad Dhani kembali dibeberkan oleh Hendarsam Marantoko, yang ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Baca: Arie Untung Bandingkan Kehidupannya Dulu & Kini, Mulan Jameela Bahas Penghapusan Dosa & Nasib Suami
Baca: Jelang Kebebasannya Dari Penjara, Ahmad Dhani Banyak Konsultasi ke Kuasa Hukum
Hendarsam mengatakan bahwa pentolan grup band Dewa 19 itu tak jadi bebas pada 28 Desember 2019.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan bahwa mundurnya dua hari atas kebebasan pria yang akrab disapa Dhani itu, karena salah perhitungan.
Baca: Mulan Jameela Bereaksi Masa Lalunya Sebelum Hijrah Diungkit, Nangis Singgung Ahmad Dhani dan Dosa
Baca: Status Ujian Kenikmatan Viral, Ini Ekspresi Senyum Tangis Mulan Jameela Jelang Ahmad Dhani Bebas
"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari nya. Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desemher malam ata7 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.