Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bachtiar memastikan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).
Diketahui, Majelis Hakim memvonis Zul hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah atas kasus narkotika.
Baca: Zul Zivilia Tak Terima Hakim Sebut Dirinya Minta Pekerjaan Sebagai Perantara Narkoba
“Dia ingin banding, dia sudah nyatakan, jadi besok mungkin saya daftar banding,” kata Andi di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Menurut Andi, barang bukti di persidangan sudah bisa membuktikan bahwa Zul hanya mengantar narkotika.
Ia keberatan barang bukti kasus Zul disamakan dengan terdakwa Rian yang merupakan pengedar utama.
“Keterangan pada terdakwa Rian tidak bisa jadi alat bukti terhadap perbuatan Zul.
Ia juga menilai kliennya hanya korban.
Sebab, saat menemui Rian ia langsung diberikan narkotika dan diminta untuk mengantarkan. Ia optimistis kliennya bisa mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung. Karena seharusnya Zul yang terbukti (melanggar) pasal 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika,” katanya.
Ditemui usai sidang, Zul juga mengungkap keberatannya. Ia mengaku akan segera mengajukan sidang, lantaran menurutnya hukuman 18 tahun penjara terlalu berat.
“(Hukuman tersebut) Masih berat,” kata Zul sembari berjalan didampingi petugas, usai sidang dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul tak terima, lantaran selebriti Steve Emmanuel dihukum lebih rendah dari dirinya.