News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Banding, Kuasa Hukum Upayakan Zul Zivilia Dibui Kurang 5 Tahun

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Zul ‘Zivilia’, Andi Bachtiar memastikan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019). Majelis Hakim menjatuhi Zul hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah atas kasus narkotika.

“Dia ingin banding, dia sudah nyatakan, jadi besok mungkin saya daftar banding,” kata Andi di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Menurut Andi, barang bukti di persidangan sudah bisa membuktikan bahwa Zul hanya mengantar narkotika. Ia keberatan barang bukti kasus Zul disamakan dengan terdakwa Rian yang merupakan pengedar utama.

Baca: Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Sang Istri yang Berdoa Langsung Menangis

“Keterangan pada terdakwa Rian tidak bisa jadi alat bukti terhadap perbuatan Zul.

Ia juga menilai kliennya hanya korban. Sebab, saat menemui Rian ia langsung diberikan narkotika dan diminta untuk mengantarkan. Ia optimistis kliennya bisa mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara.

“ Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung. Karena seharusnya Zul yang terbukti (melanggar) pasal 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika,” katanya.

Ditemui usai sidang, Zul juga mengungkap keberatannya. Ia mengaku akan segera mengajukan sidang, lantaran menurutnya hukuman 18 tahun penjara terlalu berat.

“(Hukuman tersebut) Masih berat,” kata Zul sembari berjalan didampingi petugas, usai sidang dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Zul tak terima, lantaran selebriti Steve Emmanuel dihukum lebih rendah dari dirinya. Pada Juli 2019 lalu, Steve divonis 9 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah. Ia kedapatan menyelundupkan kokain dari Belanda.

“Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini,” kata Zul yang terus dirangkul oleh petugas.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 miliar. Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram. Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini