Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia merasa keberatan dan tak puas atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara padanya.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah atas kasus narkotika.
“(Hukuman tersebut) Masih berat,” kata Zul Zivilia sembari berjalan didampingi petugas, usai sidang dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul Zivilia tak terima, lantaran selebriti Steve Emmanuel dihukum lebih rendah dari dirinya.
Pada Juli 2019 lalu, Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda 1 Milliar Rupiah.
Ia kedapatan menyelundupkan kokain.
“Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini,” kata Zul yang terus dirangkul oleh petugas.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 Milliar.
Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.