Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah kembali tumpah. saat mendengar vonis Majelis Hakim terhadap suaminya.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Retno Paradinah langsung menangis di dalam ruang sidang.
Bahkan, air matanya masih menetes saat keluar dari ruang sidang.
Saat berjalan menuju ruang tahanan membuntuti suaminya, Retno terus dirangkul pengacara Andi Bachtiar.
Retno Paradinah masih berdiam, saat awak media melempar pertanyaan padanya.
Air mata pun keluar, saat awak media menanyakan perihal Zul yang keberatan dengan vonis 18 tahun.
Serta poin dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim.
Dalam vonis itu, disebut Zul Zivilia meminta pekerjaan dari terdakwa Rian yang diketahui pengedar narkoba utama dalam kasus ini.
Namun Zul Zivilia membantah meminta pekerjaan sebagai pengantar narkotika.
Baca: Istri Cerita Awal Mula Zul Zivilia Sebelum Temui Pengedar Narkoba: Dia Hanya Ingin Beli Motor
Baca: Banding, Kuasa Hukum Upayakan Zul Zivilia Dibui Kurang 5 Tahun
Dengan menahan tangis, Retno pun mengungkap sebenarnya Zul menemui Rian. Awalnya Zul hanya meminta pekerjaan demi membeli motor.
“Ya memang dia minta kerjaan sama si Rian dateng ke Kendari, pengin beli motor, jadi minta dianter terus (ke tempat Rian),” katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Bantah Minta Pekerjaan sebagai Perantara Narkoba