News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Air Mata Sang Istri dan Rasa Tak Terima Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Istri Zul Zivilia saat sang suami divonis 18 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah kembali tumpah. saat mendengar vonis Majelis Hakim terhadap suaminya.

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Retno Paradinah langsung menangis di dalam ruang sidang.

Bahkan, air matanya masih menetes saat keluar dari ruang sidang.

Saat berjalan menuju ruang tahanan membuntuti suaminya, Retno terus dirangkul pengacara Andi Bachtiar.

Retno Paradinah masih berdiam, saat awak media melempar pertanyaan padanya.

Tangis Istri Zul Zivilia saat mendengar suaminya divonis 18 tahun penjara.

Air mata pun keluar, saat awak media menanyakan perihal Zul yang keberatan dengan vonis 18 tahun.

Serta poin dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim.

Dalam vonis itu, disebut Zul Zivilia meminta pekerjaan dari terdakwa Rian yang diketahui pengedar narkoba utama dalam kasus ini.

Namun Zul Zivilia membantah meminta pekerjaan sebagai pengantar narkotika.

Baca: Istri Cerita Awal Mula Zul Zivilia Sebelum Temui Pengedar Narkoba: Dia Hanya Ingin Beli Motor

Baca: Banding, Kuasa Hukum Upayakan Zul Zivilia Dibui Kurang 5 Tahun

Dengan menahan tangis, Retno pun mengungkap sebenarnya Zul menemui Rian. Awalnya Zul hanya meminta pekerjaan demi membeli motor.

“Ya memang dia minta kerjaan sama si Rian dateng ke Kendari, pengin beli motor, jadi minta dianter terus (ke tempat Rian),” katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Zul Zivilia usai dengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Utara (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Bantah Minta Pekerjaan sebagai Perantara Narkoba

Zul Zivilia tak terima dan keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan akan mengajukan banding.

Hakim mengatakan Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.

Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini (Tribunnews.com/NurulHanna)

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara atas kasus narkotika. Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan subsider 1 miliar,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan bagi Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, yakni tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar. Sementara yang meringankan Zul dan dua tersangka lainnya, dinilai masih muda.

“Terdakwa masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum,” kata Majelis Hakim.

Zul divonis bersama tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus sama.

Ditemui usai sidang, Zul juga mengaku keberatan dengan poin tersebut. Ia merasa sudah membantah perihal meminta pekerjaan ke Rian, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca: Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Singgung Hukuman Steve Emmanuel

Baca: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Reaksi Sang Istri

“Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan (saya meminta) pekerjaan untuk (mengantar narkoba) itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu gak berubah ya,” katanya.

Istri Zul Zivilia, terlihat langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajahnya dengan telapak tangan dan sesenggukan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini