News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pihak Faye Nicole Jones Bantah Mangkir Jadi Saksi Wawan, Sebut Tak Takut ke KPK

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faye Nicole Jones

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus model Faye Nicole Jones, mengakui dirinya tak takut terhadap proses hukum. Ia siap kapanpun, jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Faye Nicole Jones terlibat atas kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin yang diduga dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Manajer Faye Nicole Jones, Derry memastikan, kalaupun Faye mendapat surat panggilan dari KPK ia pasti akan datang.

Ia tak mungkin mangkir dari panggilan KPK, lantaran tak takut akan proses hukum yang menantinya.

“Nggak mungkin enggak datang, karena nggak ada hal yang dia takutin,” katanya kata Derry saat dihubungi Tribunnews, Kamis (19/12/2019).

Derry memastikan Faye Nicole Jones tidak mangkir atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2019) kemarin.

Baca: Namanya Terseret Kasus Suap Wawan Hingga Dipanggil KPK, Faye Nicole Jones Ogah Terbebani

Baca: Dikabarkan Diperiksa untuk Kasus Tubagus Chaeri Wardhana, Faye Nicole Belum Terlihat di KPK

Faye Nicole dan Vanessa Angel (Instagram/vanessaangelofficial)

Hingga saat ini, kata Derry, Faye belum menerima surat panggilan dari KPK.

“Sebenarnya bukan mangkir yah, bener-bener nggak ada surat panggilan (dari KPK) yah yang diterima sama Faye,” kata dia.

Faye Nicole Jones yang kini sedang berkuliah di Bandung, belum menerima surat tersebut.

Begitu pula dengan orangtuanya yang berada di Cilegon.

“Saya manajemennya di Jakarta juga nggak terima, sampai tadi 10 menit yang lalu saya telfonan sama Faye, nggak ada surat panggilan masuk ke Faye. Bukannya dia mangkir,” katanya.

Sebelumnya, Faye disebut mangkir dari pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2019) ini.

Hal berbeda justru diungkap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Ia mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan alasan ketidakhadiran Faye.

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecer Wawan dengan sejumlah pertanyaan terkait pemberian fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kemudahan izin ke luar lapas, hingga memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Yuyuk belum bisa menentukan kapan jadwal pasti pemanggilan ulang Faye. Hal tersebut, katanya, tergantung kebutuhan tim penyidik.

Awal Nama Faye Nicole Jones Muncul
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.

Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.

KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia.

KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

(Tribunnews.com/Nurul Hanna/Ilham Rian P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini