Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani diperkirakan akan bebas pada 30 Desember 2019. Demi mengupayakan keluar penjara lebih cepat, Ahmad Dhani mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang.
Menurut Hendarsam, kuasa hukum Dhani, pengajuan cuti bersyarat dari kliennya sudah diterima.
“Sudah diterima pengajuan cuti bersyarat,” kata Hendarsam saat dihubungi Tribunnews, Senin (23/12/2019).
Namun pengajuan tersebut belum tentu terkabul, sebab Hendarsam masih mengupayakan terkait surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
“Kami sedang mengajukan surat dari Kejaksaan. Nah itu yang sedang kita upayakan. Makanya belum tahu. Normalnya saja prosesnya bisa sampai seminggu,” kata dia.
Baca: Kriss Hatta Unggah Foto Pascabebas di Instagram, Barbie Kumalasari Terciduk Berkomentar Ini
Baca: Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Simak Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya
Baca: Kriss Hatta Bebas dari LP Cipinang, Tuty Suratinah Anggap sebagai Kado Peringatan Hari Ibu
Dilansir dari jakarta.kemenkumham.go.id, salah satu syarat seorang narapidana bisa mengajukan cuti bersyarat yakni menyertakan Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Sebelumnya Hendarsam memastikan Dhani akan bebas pada 30 Desember, setelah sebelumnya diperkirakan Dhani bebas pada 28 Desember 2019.
“Kemarin kan itungan kita karena diputus tanggal 28 mangkanya kita kira bebas tanggal 28. Karena mispresespsi saja,” kata dia.
Dhani divonis hukuman satu tahun penjara, karena kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.
Baca: Keluar dari LP Cipinang, Kriss Hatta Peluk dan Cium Ibunya
Ahmad Dhani diadili atas vlog idiot, dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Januari 2019.
Setelah banding, hukuman Dhani dipangkas menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan pennara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.