Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM - Republik Cinta Manajemen (RCM) berencana menggelar syukuran menyambut kebebasan Ahmad Dhani dari LP Cipinang 30 Desember 2019.
Demikian dikatakan Memet Indrawan, manajer RCM, saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (23/12/2019).
Selanjutnya, Ahmad Dhani beristirahat sejenak menikmati kebebasannya.
"Rencananya ada syukuran di rumah dan mau kumpul keluarga dulu," kata Memet.
Memet Indrawan menyebut, agenda konser Dewa 19 sendiri pada Januari cukup padat. Dewa 19 akan menjalani tour ke berbagai kota di Indonesia.
"Untuk konser Dewa, Januari sudah ada seperti di Bali, Surabaya dan kota-kota lain," ungkapnya.
Ditanya apakah Dhani bakal langsung ikut konser pada Januari, Memet mengatakan kemungkinan suami Mulan Jameela itu akan ikut sekaligus melepas kerinduan kepada Baladewa.
Baca: Diperkirakan Bebas dari LP Cipinang 30 Desember, Ini Upaya Ahmad Dhani Keluar Penjara Lebih Cepat
Baca: Resmi Bebas Hari Ini, Kriss Hatta Ucap Kalimat Pamit dan Unggah Foto Bersama Ahmad Dhani
Baca: Kriss Hatta Tak Sempat Pamit ke Ahmad Dhani Saat Keluar LP Cipinang
"Untuk kepastiannya saya belum tahu. Tapi kemungkinan ikut," tandasnya.
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dikabarkan akan bebas pada 30 Desember 2019.
Kabar ini telah dikonfirmasi pengacara Hendarsam Marantoko ketika mengunjungi suami Mulan Jameela di Rumah Tahanan Cipinang pada Senin (16/12) lalu.
Seperti diketahui, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".
Adapun dalam kasus tersebut, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.
Baca: Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Fans Berbaju Merah Menyambutnya
Baca: Kriss Hatta Bebas dari LP Cipinang, Tuty Suratinah Anggap sebagai Kado Peringatan Hari Ibu
Baca: Keluar dari LP Cipinang, Kriss Hatta Peluk dan Cium Ibunya
Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.