Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dikabarkan akan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.
Kabar ini telah dikonfirmasi pengacara Hendarsam Marantoko ketika mengunjungi suami Mulan Jameela di Rumah Tahanan Cipinang pada Senin (16/12/2019) lalu.
Manajer Republik Cinta Manajemen (RCM), Memet Indrawan kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network) mengungkapkan, pada 30 mendatang akan ada penyambutan di Rutan Cipinang.
"Paling ya tanggal 30 ini teman-teman sama keluarga yang akan jemput Mas Dhani di Cipinang, " ujar Memet ketika dikonfirmasi pada Senin (23/12/2019).
Memet menyebut penyambutan akan dilakukan secara sederhana dan tidak ada perayaan khusus.
Baca: Ahmad Dhani Ingin Bebas Lebih Cepat, Bagaimana Nasib Cuti Bersyarat yang Diajukan, Dikabulkan?
Baca: Kriss Hatta Tak Sempat Pamit ke Ahmad Dhani Saat Keluar LP Cipinang
"Kalau di rumah mungkin syukuran aja,"imbuhnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".
Adapun dalam kasus tersebut, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.
Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.