TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) dini hari karena kasus narkoba.
Selain Ibra Azhari, Total, polisi menangkap sebanyak tujuh tersangka dari hasil pengembangan tersebut.
Namun, polisi belum bisa membeberkan secara rinci soal barang bukti karena semuanya masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan.
"Ada sekitar tujuh tersangka yang berhasil kami amankan, tapi sementara masih dalam pengembangan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sejauh ini, ketujuh tersangka yang semuanya positif narkoba bakal disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara.
Ibra Azhari ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Berhasil mengamankan pelaku IB (Ibra Azhari) di sana," ucap Yusri Yunus dalam rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Dobrak Pintu
Ketika penangkapan berlangsung, kata Yusri Yunus, pihaknya terpaksa mendobrak pintu rumah Ibra.
"Dia sempat mengunci rumahnya, kami laporkan kepada pihak Ketua RT untuk mendobrak rumah. Akhirnya menemukan tersangka dan diamankan," ucap Yusri.
Baca: Tak Cukup Sekali Tertangkap, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Ibra Azhari Dari 2010 Hingga 2019
Baca: Ibra Azhari Ditangkap Saat Sedang Menunggu Pesanan Sabu dari Seorang Perempuan
Baca: Sempat Rehabilitasi Sebelum Ditangkap Keempat Kalinya, Keluarga Menyangka Ibra Azhari Sudah Sembuh
Saat polisi menangkap Ibra, di rumah tersebut hanya ada penjaga rumahnya.
Penangkapan artis berusia 49 tahun ini sendiri berawal dari hasil pengembangan.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).
Dari IS, polisi menangkap lagi seorang tersangka berinisial MH. Dari keterangan MH, ia hendak mengantar pesanan sabu kepada IB alias Ibra Azhari.
Polisi akhirnya segera menuju kediaman Ibra untuk segera diamankan.