TRIBUNNEWS.COM - Ibra Azhari ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019), di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Sang kakak Ayu Azhari belum sempatkan menjenguk Ibra Azhari.
Tapi Ayu Azhari mengirimkan doa untuk Ibra Azhari, melalui media sosialnya.
Dalam foto yang menampilkan Ayu Azhari dan Ibra Azhari saat mereka masih kecil.
Ayu Azhari menyampaikan doa darinya dan anak-anaknya untuk Ibra Azhari, yang ditulis di keterangan foto.
"Saya dan anak anak mendoakan yg terbaik utk Oom Baim. Adik kesayangan ku dan paman kesayangan anak anak ku... semoga bisa melewati permasalahan nya dan tumbuh dewasa dalam tindakan dan langkah nya ke depan," tulis akun @ayukhadijahazhari yang dikutip Grid.ID, pada Selasa (24/12/2019).
Baca: Ibra Azhari Belum Dijenguk Saudara Kandungnya, Kemana Ayu Azhari dan Rahma Azhari?
Baca: Ibra Azhari Dianggap Wajib Jalani Hukuman Penjara, Bukan Direhabilitasi
Ayu Azhari menyampaikan, Ibra Azhari memiliki banyak kebaikan.
Serta pandangan terhadap Ibra Azhari yang masih dianggap sebagai anak kecil.
"Melihat dirimu selalu anak kecil adikku puluhan tahun lalu... jiwa mu suci, murni dan polos baik lembut hati sebenar nya. Semoga banyak kebaikan di masa depan bersama mu... tumbuh dewasa dan menjadi harapan yg membawa nama baik keluarga.menjadi orang orang yg sholeh dan dekat kepada lingkungan yg baik," lanjutnya.
Baca: Suara Dengkuran Bongkar Keberadaan Ibra Azhari, Ternyata Bersembunyi di Tempat Ini Saat Ditangkap
Baca: Keponakan Bilang, Ibra Azhari Sakit dan Butuh Pertolongan
"Mendapat syafaat dan cinta rasulullah karena taat akan ajaran dan perintah Allah...???? Aamiin YRA brother #brotherandsister #keluargatercinta #family #familyiseverything #cowboy #littlecowboy," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.
Penyidik Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pembelian jenis sabu berinisial IS pada hari Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengeluarkan narkoba berinisial MH akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Grid.ID/Rangga Gani Satrio)