TRIBUNNEWS.COM - Ibra Azhari telah dibekuk satuan Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019) di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Menurut pantauan tim Grid.ID, hingga kini, Selasa (24/12/2019) belum ada juga saudara kandungnya yang menjenguk di kantor polisi.
Rico, manager Rahma Azhari, menyampaikan bahwa artisnya sekarang berada di Amerika.
Ia mengatakan kabar Ibra Azhari ditangkap polisi sudah diketahui oleh Rahma Azhari.
"Ya pasti tahu (Ibra Azhari ditangkap). Tapi ada di Amerika semuanya, Sarah juga di Amerika. Sarah udah bertahun-tahun di situ. Kalau Rahma udah 3 bulan mau ke 4 bulan (di Amerika)," kata Rico kepada Grid.ID, melalui jaringan telepon, siang tadi.
Sehingga Rahma Azhari belum menjadwalkan untuk menjenguk sang kakak.
Baca: Ibra Azhari Dianggap Wajib Jalani Hukuman Penjara, Bukan Direhabilitasi
Baca: Suara Dengkuran Bongkar Keberadaan Ibra Azhari, Ternyata Bersembunyi di Tempat Ini Saat Ditangkap
"Saya kurang tahu ya. Biasanya sih kalau dia mau balik biasanya ngabarin, tapi sampai saat ini belum ada kabar. Maksudnya belum ada kabar mau pulang (ke Indonesia)," sambungnya.
Rico menambahkan, Rahma Azhari akan berencana menetap di Negeri Paman Sam.
Dengan maksud, ingin tinggal bersama Sarah Azhari yang sudah lebih dulu menetap di sana.
"Emang dia kabarnya mau menetap di sana kan si Rahmanya bareng Sarah. kalau Sarah kan emang di Amerika," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.
Penyidik Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pembelian jenis sabu berinisial IS pada hari Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengeluarkan narkoba berinisial MH akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Grid.ID/Rangga Gani Satrio)