Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani (47) dipastikan bebas dari LP Cipinang pada 30 Desember 2019.
Tampaknya, Ahmad Dhani urung menggunakan hak cuti bersyarat untuk bebas lebih cepat.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan keluarga pentolan grup band Dewa 19 itu, sudah menyiapkan banyak hal untuk kebebasan nanti.
"Sudah banyak disiapkan ya sejauh ini yang saya dapat infonya," kata Hendarsam Marantoko kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019).
Baca: Kata El Rumi Tentang Rencana Sambut Kebebasan Ahmad Dhani
Baca: Rencana Gelar Syukuran, Keluarga Belum Lakukan Persiapan Khusus Jelang Kebebasan Ahmad Dhani
Baca: RCM Bakal Gelar Syukuran Kebebasan Ahmad Dhani dari LP Cipinang, Ini Rencana Selanjutnya Sang Musisi
Selain itu, Hendarsam menegaskan Mulan Jameela sudah menyiapkan makanan untuk menyambut kebebasan suaminya, Ahmad Dhani Prasetyo.
"Mbak Mulan sudah masak makanan kesukaan Mas Dhani," ucapnya.
Lebih lanjut, Hemdarsam enggan membocorkan persiapan lain yang dilakukan oleh Mulan Jameela, menyambut kepulangan sang suami dari penjara.
"Ada deh... nanti aja lah tanya mbak Mulan sendiri," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Baca: Keluarga Akan Tumpengan untuk Sambut Ahmad Dhani
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.