News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpet Dipukuli

Ratna Sarumpaet: Jujur, Saya Tidak Tahu Kalau Bebas Hari Ini

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet dijumpai di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet (70) resmi bebas dari masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Setelah keluar dari Rutan Pondok Bambu, Ratna Sarumpaet menjalani serangkaian pengisian berkas di beberapa lembaga. 

Selanjutnya, Ratna Sarumpaet pulang dan menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan.

"Jujur saya tak tahu kalau bebas hari ini," kata Ratna Sarumpaet disusul senyum.

Baca: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Hukuman Terpidana Penyebar Hoaks

Baca: Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan Bahagia Menyambutnya

Ratna mengaku baru tahu bebas dari penjara, setelah diberitahu oleh anak-anaknya.

"Saya baru tahu tadi pagi," ujar Ratna Sarumpaet.

Baca: Politisi Gerindra Andre Rosiade Ikut Bersyukur, Ratna Sarumpaet Bebas

Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet jadi terpidana setelah hakim menyatakannya bersalah telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait penganiayaan yang dialaminya.

Selain mengaku dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat, beredar pula foto wajahnya yang lebam di media sosial.

Baca: Akan Kumpul Anak dan Cucu di Hari Pertama Bebas, Ratna Sarumpaet Pulang ke Rumah Atiqah Hasiholan?

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.

Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini