News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Ratna Sarumpaet Wajib Lapor Seminggu Sekali ke Lapas Pondok Bambu

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Atiqah Hasiholan senang ibunya, Ratna sarumpaet, bebas dari masa hukuman di Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

"Ya senanglah pasti," kata Atiqah Hasiholan saat ditemui di kediaman Ratna Sarumpaet di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Walaupun bebas, Atiqah mengungkapkan, ibundanya tetap wajib lapor seminggu sekali ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Itu sebenarnya hak semua napi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, selama memenuhi persyaratan ya diberikan haknya itu," ucap Atiqah.

Baca: Raut Bahagia Ratna Sarumpaet Setelah Bebas dari Penjara, Ada Rencana Makan Bareng Keluarga

Baca: Ratna Sarumpaet: Jujur, Saya Tidak Tahu Kalau Bebas Hari Ini

Baca: Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan Bahagia Menyambutnya

Diketahui, Ratna Sarumpaet menjalani hukuman setelah menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Tawa Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan di kediaman Ratna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial. Baca juga: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Kata Atiqah Hasiholan

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong. Wajah Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Baca: Hari Ini Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan: Pokoknya Gua Happy

Ratna Sarumpaet dijumpai di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemudian menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Ratna Sarumpaet pun divonis dua tahun penjara pada 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: Itu Hak Setiap Napi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini