TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet bebas bersyarat atas kasus penyebaran berita bohong dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019) hari ini.
Walau bersyarat, kebebasan Ratna Sarumpaet ini disambut gembira oleh sang anak, Atiqah Hasiholan.
"Gua sebagai anak happy-lah," ucapnya Kamis (26/12/2019) dilansir Warta Kota.
Atiqah Hasiholan juga mengungkapkan bebasnya Ratna Sarumpaet telah dinantikan oleh pihak keluarga besar.
Meski demikian, Atiqah Hasiholan mengungkapkan, ibundanya tetap wajib lapor seminggu sekali ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Itu sebenernya hak semua napi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, selama memenuhi persyaratan ya diberikan haknya itu," ucap Atiqah, dikutip dari Kompas.com.
Kebahagiaan yang dirasakan istri Rio Dewanto itu juga tersirat dalam unggahan terbarunya di akun Instagram, @atiqahhasiholan.
Atiqah Hasiholan mengunggah foto dua tangan yang saling bertautan.
Diduga, kedua tangan itu adalah milik Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet.
Dalam caption-nya, Atiqah Hasiholan menulis, 'dia' merujuk pada sang ibu telah bebas.
Bahkan Atiqah Hasiholan menyebut, tahun 2019 layaknya roller coaster.
Ibu satu anak tersebut juga berterimakasih terhadap semua orang yang telah mendoakan keluarganya.
"and she is free now..thank you 2019. what a roller coaster ride!"
"Terimakasih buat semua yang selama ini mendoakan," tulis Atiqah Hasiholan.
Postingan Atiqah Hasiholan itu dikomentari sejumlah warganet serta para seleb.
Sebut saja Ganindra Bimo, Wulan Guritno, Chika Waode, hingga makeup artist Ryan Ogilvy.
Mereka kompak menuliskan emoji cinta serta bunga merah atas postingan Atiqah Hasiholan.
Diketahui, Atiqah Hasiholan kerap menemani Ratna Sarumpaet saat wanita berusia 70 tahun terjerat kasus hingga akhirnya disidang.
Bahkan, Atiqah Hasiholan sudah terlihat menemani sang ibu sejak kasus tersebut disidangkan untuk pertama kali pada 28 Februari 2019.
Selanjutnya, pada 6 Maret 2019, Atiqah Hasiholan kembali menemani Ratna Sarumpaet untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada saat itu, sidang dilakukan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan.
Atiqah Hasiholan tampak mengenakan busana berwarna biru muda.
Setelah itu, Atiqah Hasiholan kembali menemani Ratna Sarumpaet pada lanjutan sidang pada 19 Maret 2019.
Dilansir Tribun Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu mengagendakan sidang pembacaan putusan sela kasus Ratna Sarumpaet.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan pada 9 April 2019.
Mengenakan baju dan kacamata hitam, Atiqah Hasiholan kembali menemani Ratna Sarumpaet sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Atiqah Hasiholan juga pernah medampingi Ratna Sarumpaet kala sidang dengan agenda pledoi pada 18 Juni 2019.
Kala itu, Atiqah Hasiholan mengenakan baju berwarna navy dengan motif flora.
Masa genting kasus Ratna Sarumpaet pun tidak dilewatkan oleh Atiqah Hasiholan.
Atiqah Hasiholan juga turut mendampingi ibundanya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Dilansir Kompas.com, Atiqah Hasiholan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
Atiqah merasa hasil putusan tak sesuai harapannya.
Namun, Atiqah tetap bersyukur vonis sang ibu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun saya yakini hilang, tetapi satu saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu.
(Tribunnews/Sri Juliati/Wahyu Gilang Putranto) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Tribunjakarta.com/Ferdinand Waskita) (Kompas.com/Andika Aditia/Tri Susanto Setiawan)