News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Mengaku Tak Tahu akan Keluar Penjara, Bakal Terbitkan Buku

Penulis: Desi Kris
Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamus (26/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet dinyatakan telah bebas bersyarat pada Kamis 26 Desember 2019 dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dilansir TribunNewsmaker.com melalui Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.

Desmihardi mengatakan jika kliennya telah mengajukan pembebasan bersyarat yang akhirnya dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan.

Serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com.

• Hari Ini Ratna Sarumpaet Dinyatakan Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: Pokoknya Gue Happy Lah

Selanjutnya, Desmihardi juga menjelaskan vonis dua tahun hukuman penjara yang diterima Ratna Sarumpaet.

Desmihardi menyatakan jika Ratna Sarumpaet telah menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejal Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamus (26/12/2019) (dok. kuasa hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi)

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet terseret kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Saat itu Ratna Sarumpaet mengaku jika dirinya telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto kondisi wajah lebam Ratna Sarumpaet pun tersebar di media sosial dan menjadi viral.

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini