TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet dinyatakan telah bebas bersyarat pada Kamis 26 Desember 2019 dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dilansir TribunNewsmaker.com melalui Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.
Desmihardi mengatakan jika kliennya telah mengajukan pembebasan bersyarat yang akhirnya dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan.
Serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com.
• Hari Ini Ratna Sarumpaet Dinyatakan Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: Pokoknya Gue Happy Lah
Selanjutnya, Desmihardi juga menjelaskan vonis dua tahun hukuman penjara yang diterima Ratna Sarumpaet.
Desmihardi menyatakan jika Ratna Sarumpaet telah menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejal Oktober 2018.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet terseret kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Saat itu Ratna Sarumpaet mengaku jika dirinya telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto kondisi wajah lebam Ratna Sarumpaet pun tersebar di media sosial dan menjadi viral.