TRIBUNNEWS.COM - Setelah 15 bulan mendekam di balik jeruji besi, Ratna Sarumpaet dinyatakan telah bebas bersyarat.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis 26 Desember 2019 dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kebebasan Ratna Sarumpaet ini dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Desmihardi.
Menurut penuturan Desmihardi, Ratna Sarumpaet telah mengajukan pembebasan bersyarat yang akhirnya dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan.
Serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com.
Ratna Sarumpaet harus mendekam di penjara setelah tersandung kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Mertua Rio Dewanto ini mengaku jika dirinya telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Bahkan foto-foto wajah lebam Ratna Sarumpaet beredar di media sosial.
Namun perlahan kebenaran terkuak.