Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani (47) bebas setelah mendekam di penjara selama satu tahun lamanya.
Ahmad Dhani bebas murni, setelah menjalani proses hukum atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa proses hukum kliennya sudah selesai semuanya.
"Alhamdulillah pas hari ini tepat pukul 9.30 WIB Mas Dhani bebas, proses administrasi juga telah selesai," kata Hendarsam Marantoko.
Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers kebebasan Ahmad Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
"Insyaallah setelah bebas ini Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi begitu juga perkara Surabaya (vlog idiot) hanya percobaan. Jadi tidak perlu ditahan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Hendarsam menegaskan bahwa pentolan grup band Dewa 19 tersebut bisa berkumpul bersama keluarga dengan tenang.
"Sehingga sudah bisa berkumpul dan merayakan tahun baru bersama keluarga," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Baca: Masuk Politik, Ahmad Dhani Tegaskan akan Tetap Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden di Masa Depan
Baca: Dukung Jadi Presiden, Ahmad Dhani Komentari Prabowo Jadi Menhan, Saya Bersama Rakyat
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).