Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekelompok Baladewa, penggemar grup band Dewa 19 terlihat datang ke LP Cipinang menyambut idolanya, Ahmad Dhani bebas dari penjara.
Dimana Ahmad Dhani bebas dari penjara setelah menjalani proses hukum atas dua kasusnya, ujaran kebencian dan vlog idiot selama setahun.
Pantauan Warta Kota, sekitar lima orang Baladewa datang di LP Cipinang dengan membawa satu bendera berwarna hitam merah dan berlogo Dewa 19.
Rian, salah satu perwakilannya mengucapkan selamat kepada Ahmad Dhani atas kebebasannya.
"Saya dari Tebet. Kesini untuk menyambut sang Master Piece (Ahmad Dhani) bebas saja," kata Rian yang ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (3/12/2019).
Baca: Tiba di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Fadli Zon hingga Spanduk Bebasnya sang Pengujar Kebenaran
Baca: Tangis Safeea Sambut Kebebasan Ahmad Dhani dari Penjara, Dibalas Peluk & Cium Ayahnya
Baca: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Tak Menyesal dan Berterima Kasih ke Pelapor, Ini yang Dikatakannya
Rian mengatakan kalau Baladewa juga sudah ada yang menunggu dikediaman Ahmad Dhani, untuk menyambut kepulangan suami Mulan Jameela itu.
“Jadi ada dua kloter, yang kloter satu lagi sudah menunggu di rumah Ahmad Dhani,” ucapnya.
Keluarnya Ahmad Dhani tentu dinantikan oleh Baladewa. Mereka berharap mantan suami Maia Estianty itu tetap bermusik setelah bebas.
"Penginnya (Ahmad Dhani) tetap menjadi pemusik. Tapi berpolitik boleh aja," ujar Rian Baladewa.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).