News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Bebas

Mulan Jameela Unggah Foto Pertama Ahmad Dhani Bebas dari Penjara: Kita Pulang ke Rumah, Sayang

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela Unggah Foto Pertama Ahmad Dhani Bebas dari Penjara: Kita Pulang ke Rumah, Sayang

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani resmi keluar dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian.

Bebasnya Ahmad Dhani disambut oleh sang istri, Mulan Jameela.

Mulan Jameela sudah terlihat tiba LP Cipinang sekira pukul 07.45 WIB.

Dikutip dari Wartakota, Mulan tersenyum saat menjemput Ahmad Dhani yang bebas hari ini.

Mengenakan gamis berwarna merah muda, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu tampak mempercepat langkah kakinya menuju ke dalam LP Cipinang, setelah turun dari mobil.

Saat sedang antre mendaftar di buku pengunjung LP Cipinang, Mulan Jameela tampak tersenyum kepada awak media, yang mencoba memanggil mantan personel grup musik duo Ratu itu.

Namun, tak ada komentar sedikit pun dari Mulan Jameela.

Setelah mendaftar, ia pun langsung masuk kedalam untuk menemui pentolan grup band Dewa 19 itu.

Penyanyi Mulan Jameela terlihat menyambangi LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) pagi. Mulan Jameela terlihat tibad di LP Cipinang sekitar pukul 07.45 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kini, Ahmad Dhani telah resmi bebas.

Merayakan kebebasan sang suami, pelantun Makhluk Tuhan Paling Seksi itu mengunggah foto pertama Ahmad Dhani.

Dalam foto yang diunggah di Instagram, tampak Ahmad Dhani merangkul Mulan.

Ahmad Dhani memakai kaus hitam bergambar Panglima Besar Jenderal Soedirman serta celana dan peci warna serupa.

Sementara Mulan mengenakan gamis warna merah muda dan membawa tas.

Raut bahagia diperlihatkan pasangan yang dikaruniai dua anak ini.

Keduanya kompak tersenyum di depan kamera dengan latar belakang tulisan Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang.

Melengkapi unggahannya, Mulan menuliskan kata-kata romantis untuk sang suami.

Ia mengajak Dhani segera pulang ke rumah karena telah ditunggu sang ibu dan anak-anak mereka.

"Alhamdulillah ya Allah.. Ayo kita pulang ke rumah suamiku sayang."

"Mama dan anak2 udah nunggu," tulis Mulan.

Mulan Jameela jemput Ahmad Dhani (INSTAGRAM/@mulanjameela1)

Sebelum menjemput Ahmad Dhani, Mulan Jameela juga menulis kata-kata romantis lewat fitur Instagram Story-nya.

"Sampe ketemu cintakuuu @ahmaddhaniofficial InsyaAllah," tulis Mulan.

Mulan Jameela sambut kebebasan Ahmad Dhani (INSTAGRAM/@mulanjameela1)

Perjalanan Kasus Ahmad Dhani

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus pada 2018-2019.

Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan vlog idiot.

Semula, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di PN Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Sementara dalam kasus vlog idiot, aktivitas "Ngevlog" musik Ahmad Dhani yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya berujung masalah hukum.

Mulanya, band Dewa 19 yang ada di daerah kelahirannya hadir untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Dari situ, Dhani membuat vlog yang diunggah di akun Instagram-nya.

Isi vlog itu terkait permintaan maaf Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.

Selain itu, Dhani juga menyebut, massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.

Atas video tersebut, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di PN Surabaya.

JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya"

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini