TRIBUNNEWS.COM - Pasca menghirup udara bebas, musisi Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih kepada pelapor yang telah membuatnya dipenjara.
Diketahui, Ahmad Dhani bebas dari Penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 karena kasus ujaran kebencian.
Setelah bebas, di kediamannya di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahmad Dhani memberikan pernyataannya.
Ada dua pernyataan yang disampaikan Ahmad Dhani dalam kesempatan tersebut.
Pertama, Ahmad Dhani menganggap bahwa penjara adalah anugerah yang diberikan Allah SWT kepada dirinya.
"Bahwa selain keluarga saya, penjara itu adalah anugerah dari Allah SWT," ujar Ahmad Dhani dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube beepdo.com, Senin (30/12/2019).
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga mengucapkan terima kasih pada pelapor yang telah membuatnya terpenjara selama 11 bulan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Polisi, Jaksa, dan Hakim yang sudah membuat saya terpenjara," tutur Ahmad Dhani.
Sebab, menurutnya, selama 11 bulan berada dibalik jeruji besi, Ahmad Dhani mengaku banyak mendapatkan hal positif.
"Karena menurut saya, selama 11 bulan ini adalah sebuah anugerah yang luar biasa," terang Ahmad Dhani.
"Jadi tolong sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani berterima kasih sekali kepada mereka-mereka semua karena sudah membuat saya dipenjara," tegasnya.
Selain itu, suami dari Mulan Jameela tersebut juga menyatakan sikap politiknya.
Yakni tetap mendukung Prabowo Subianto untuk menjadi presiden di masa depan.
"Yang kedua langkah kedepan saya adalah tetap dalam dunia politik, mendukung Bapak Parbowo menjadi presiden di masa depan," ungkapnya.
Dalam perjalanan kasusnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sidang.
Pertama, kasus terkait ujaran kebencian pada 2018, divonis pada Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua, Ahmad Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui tulisannya yang ditulis di akun media sosial pribadinya, @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Dikutip dari Kompas.com, ada tiga tulisan Ahmad Dhani di Twitter yang diperkarakan hingga berurusan dengan hukum.
Atas tulisannya yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network serta Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)