Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein mengakui jika dirinya mengomsi narkoba atas ijin dokter lantaran mengidap bipolar sejak tahun 2016 silam.
Istri Lukman Azhari ini membeberkan keterangan sang dokter, obat terlarang jenis amfetamin yang dikonsumsi Medina berdampak positif untuk atasi penyakitnya.
"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya, tapi izin dokter itu memang narkoba dorongan apa saya tidak paham, nanti boleh datang ke dokter yang bersangkutan yang menangani saya, itu berdampak positif juga tetapi itu karena obat saya, obat bipolar saya," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Medina mengungkapkan, dia mengidap bipolar sejak tahun 2016 dan itu dikarenakan genetik atau turunan keluarga.
"Jadi memang sebelumnya saya juga terkena bipolar. Saya mengidap bipolar sejak 2016 tapi itu genetik. Ibu saya juga kena.
Baca: Polisi Tegaskan Obat Bipolar yang Dikonsumsi Medina Zein Termasuk Narkotika Terlarang Golongan 1
Baca: Janji Medina Zein Usai Polisi Putuskan Rehabilitasi Narkoba
Baca: Ada Artis Lain Terkait Kasus Ibra Azhari dan Medina Zein Akan Diamankan, Siapa? Ini Jawaban Polisi
Kemudian, karena tersandung kasus narkoba di tengah pemberitaan baik tentangnya, istri Lukman Azhari itu meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tak lupa, Medina juga mengucapkan terimakasih kepada orang terdekat yang selalu memberikan dukungan moral padanya.
"Terus mungkin di sini saya hanya minta maaf saja dan jikalau ke depannya, semoga tidak akan terjadi lagi seperti ini dan saya berterimakasih buat semangat dan dukungannya," tutur Medina Zein.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan hasil pemeriksaan assessment Puslabfor Polri terhadap Medina Zein.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang keluar pada Kamis (2/1/2020) itu, Medina dinyatakan belum lama mengonsumsi obat terlarang jenis amfetamin dan metafetamin.
Medina dikatakan Yusri akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
“Dalam berangkatkan ke sana, dalam kurun waktu 3 bulan untuk melakukan rehab. Akan bertambah atau berkurang itu tergantung dari tim Lemdikpol,” kata Yusri.