News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Medina Zein Terjerat Narkoba

Medina Zein Konsumsi Obat Mengandung Narkoba untuk Obati Bipolar, Dokternya Bisa Dijerat Hukum?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha sekaligus influencer Medina Zein memberikan keterangan saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi narkoba terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. Tribunnews/Jeprima

"Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."

Kemudian dipertegas dalam Pasal (2) yang berbunyi, "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

Penjelasan selanjutnya tertuang dalam Pasal 53 (1) yang berbunyi, "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sejumlah ahli kejiwaan menyebut amphetamine dan methamphetamine bukanlah obat melainkan narkoba psikostimulan yang justru memiliki dampak berbahaya bagi pengidap bipolar.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan dr. Laurentius Panggabean Sp. KJ menyampaikan fakta lain tentang amphetamine ini.

Obat Depresi dan Tak Diresepkan untuk Pengidap Bipolar

Menurutnya, amphetamine tidak masuk dalam daftar obat yang diresepkan bagi pengidap bipolar.

"Dulu memang pernah amphetamine digunakan untuk obat bagi penderita depresi. Tujuannya untuk meningkatkan mood. Tapi kemudian dihentikan karena ternyata lebih banyak negatifnya daripada untuk pengobatan itu sendiri," ujar dr. Laurentius dihubungi Tribunnews.com Network, Selasa (31/12/2019).

Menurut dr. Laurentius bipolar termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat.

Berkaitan dengan dua hal yakni kepanikan dan depresi.

Ada tiga faktor yang menjadi penyebab penyakit ini, yakni genetika, psikologis dan faktor sosial.

"Tapi paling banyak itu biasanya karena faktor genetika," ujarnya.

Selain itu, orang yang mengaku mengidap bipolar harus bisa menunjukkan diagnosa dari dokter spesialis kejiwaan.

"Ya pertanyaannya siapa yang mendiagnosa dia bipolar. Kan nanti ketahuan resep apa yang dikasih. Bipolar itu biasanya dikasih penenang atau obat-obat golongan psikotropi. Nggak sampai amphetamine," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini