TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci jenis narkotika apa yang dikonsumsi oleh pengusaha dan selebgram Medina Zein.
Saat dilakukan tes urine sebelumnya, ditemukan kandungan amphetamine dan methamphetamine.
Saat itu Polisi meyakini Medina Zein menggunakan narkotika.
Medina Zein sendiri mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.
Menurutnya, obat tersebut didapat dari dokter kejiwaan yang menangani penyakit bipolarnya.
Tetapi Medina juga tak mengungkap, obat apa yang dimaksud dan kandungan narkoba golongan berapa. Ia takut salah bicara.
"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkap Medina di Mapolda Metrojaya, Jumat (3/1/2019).
Polisi juga tak menerangkan jenis obat yang dikonsumsi Lukman Azhari.
Baca: Suka Duka Medina Zein Saat Ditahan di Polda Metro Jaya, Kini Pindah ke Lemdikpol hingga Minta Maaf
Baca: Update Kasus Medina Zein & Ibra Azhari, Ngaku Senang & Rindu Anak hingga Dugaan Orang Lain Terlibat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus hanya menegaskan bahwa penggunaan narkoba dalam penggolongan tertentu untuk pengobatan adalah perbuatan melawan hukum.
"Dari pengakuan tersangka ini mengidap penyakit bipolar golongan tingkat dua. Tetapi, yang namanya narkoba ya narkoba (golongan satu). Itu dilarang. Saya tegaskan ya, tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu (narkoba)," ujar Kombes Yusri Yunus yang duduk di samping Medina.
Publik masih menunggu penjelasan kepolisian dan dokter yang menangani Medina Zein terkait jenis obat yang dikonsumsi Medina.
Sebab, jika memang benar obat yang diberikan dokter mengandung amphetamine dan methampetamine, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.
Sedangkan pada Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan
"Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
Kemudian dipertegas dalam Pasal (2) yang berbunyi, "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
Penjelasan selanjutnya tertuang dalam Pasal 53 (1) yang berbunyi, "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sejumlah ahli kejiwaan menyebut amphetamine dan methamphetamine bukanlah obat melainkan narkoba psikostimulan yang justru memiliki dampak berbahaya bagi pengidap bipolar.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan dr. Laurentius Panggabean Sp. KJ menyampaikan fakta lain tentang amphetamine ini.
Obat Depresi dan Tak Diresepkan untuk Pengidap Bipolar
Menurutnya, amphetamine tidak masuk dalam daftar obat yang diresepkan bagi pengidap bipolar.
"Dulu memang pernah amphetamine digunakan untuk obat bagi penderita depresi. Tujuannya untuk meningkatkan mood. Tapi kemudian dihentikan karena ternyata lebih banyak negatifnya daripada untuk pengobatan itu sendiri," ujar dr. Laurentius dihubungi Tribunnews.com Network, Selasa (31/12/2019).
Menurut dr. Laurentius bipolar termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat.
Berkaitan dengan dua hal yakni kepanikan dan depresi.
Ada tiga faktor yang menjadi penyebab penyakit ini, yakni genetika, psikologis dan faktor sosial.
"Tapi paling banyak itu biasanya karena faktor genetika," ujarnya.
Selain itu, orang yang mengaku mengidap bipolar harus bisa menunjukkan diagnosa dari dokter spesialis kejiwaan.
"Ya pertanyaannya siapa yang mendiagnosa dia bipolar. Kan nanti ketahuan resep apa yang dikasih. Bipolar itu biasanya dikasih penenang atau obat-obat golongan psikotropi. Nggak sampai amphetamine," ungkapnya.
Dokter. Laurentius memahami bagaimana kegelisahan dan kepanikan ketika gejala bipolar itu muncul pada diri seseorang.
Tanda Bipolar, Emosi Tak Terkontrol Tapi Amphetamine Bukan Pilihan Tepat
Bipolar itu kan penyakit, bahayanya dia sedang panik sampai tidak bisa mengendalikan dirinya. Emosinya berlebihan, sampai tindakan-tindakannya itu tidak bisa dikontrol. Pokoknya perilaku-perilaku yang kadang tidak bisa dipertanggungjawabkan."
"Misalnya dia jadi boros belanja. Kemarahan yang meledak sewaktu-waktu tanpa sebab, kehidupan seksual yang tidak terkontrol dan banyak lagi yang berkaitan dengan mood atau perasaannya. Tapi tidak semua bipolar seperti itu, dalam artian ada tingkatannya," terangnya.
dr. Laurentius juga tidak menampik adanya orang yang kemudian mencoba cara lain untuk mengatasi kegelisahan atau kepanikan yang kerap muncul dalam dirinya.
Salah satunya dengan mengkonsumsi narkoba yang mengandung amphetamine.
"Itu langkah yang tidak benar. Orang mungkin kan bereksperimen ya. Jadi ketika ada perasaan-perasaan yang dia namankan bipolar lalu dia makai barang-barang begituan, ya itu tidak tepat dan sangat berbahaya. Amphetamine hanya memberikan efek sementara, tidak bisa mengobati. Justru banyak bahayanya," paparnya.
Lalu apa penanganan yang tepat untuk penderita bipolar? dr. Laurentius menyarankannya agar secara rutin konsultasi dan berobat ke dokter spesialis kejiwaan.
"Diagnosa untuk bipolar itu tidak gampang. Harus ke ahlinya. Tidak semua dokter bisa mengobatinya. Untuk penangannya yang efektif ya dari obat yang diresepkan dan dukungan orang-orang terdekat," tandasnya