News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Fakta Sidang Kedua Kasus Ikan Asin,Tangisan Anton Medan Dukung Pablo Hingga Dugaan Kejanggalan Kasus

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua yang dikenal sebagai trio ikan asin menjalani sidang kedua kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial.

Ketiganya kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (6/1/2020) untuk diadili atas ucapan ikan asin di vlog.

Tribunnews.com merangkum fakta seputar sidang kasus ikan asin yang digelar kedua kali kemarin. Berikut ulasannya.

Tangis Histeris Anton Medan Curi Perhatian
Sidang yang sedianya dilangsungkan pada Senin siang sempat molor dan baru dimulai pada sore hari.

Ada pemandangan berbeda saat sidang kasus ikan asin. Kemunculan tokoh Anton Medan mencuri perhatian.

Saat persidangan selesai, Anton Medan mengungkapkan kedatangannya adalah untuk mendukung Pablo Benua sebagai sesama mualaf.

Anton juga mengaku miris dengan masalah hukum yang menimpa Pablo. Menurutnya, masalah dugaan pencemaran nama baik itu tidak harus masuk ke ranah pengadilan.

"Saya seorang mualaf saya katakan kita nggak boleh dendam dan suuzan. Makanya saya minta, segalanya dimediasi supaya selesai. Saya katakan damai saja," ujar Anton.

Sesudah itu Anton menangis tersenggal hingga ucapannya tidak terdengar jelas. Pablo dan sejumlah rekan berusaha menenangkan Anton.

Anton Medan hadiri sidang kasus "ikan asin" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (6/1/2020). (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Saat kembali berbicara, Anton Medan menegaskan Pablo bukanlah seorang penjahat dan tidak harus diadili.

"Dia bunuh orang enggak. Narkoba enggak. Nipu engak. Mencuri enggak," ungkapnya.

Pablo dan Rey Utami pun terharu mendapat dukungan dari Anton dan sejumlah elemen lain dalam persidangan itu.

Baca: Barbie Kumalasari Buktikan Hubungannya dengan Galih Ginanjar Baik-baik Saja

Baca: Mendekam di Penjara karena Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Ucapkan Terima Kasih Kepada Pelapor

Drama Kebelet Pipis
Saat sidang dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota pembelaan dari ketiga tersangka terhadap dakwaan jaksa ada drama. Apakah itu?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini